SELAMAT DATANG DI BLOG JURNALISTIK SMAN 1 GONDANG Jurnalis Smago
Previous Next
  • Ekstra Kurikuler Pendidikan Jurnalistik untuk Pelajar

    Saat ini kehidupan masyarakat tidak dapat lagi dilepaskan dari kegiatan jurnalistik atau pers. Para Ahli jurnalistik secara ekstrem menyamakan pers dengan udara yang dibutuhkan manusia untuk hidup. Oleh karena sangat penting itulah maka selain dibekali materi pelajaran yang sudah ada maka siswa perlu dibekali pula ilmu pengetahuan tambahan mengeni pers atau jurnalistik. ...

  • Hari ini Pengumuman Hasil Kelulusan SMA 2014

    Hari ini, Selasa (20/5/2014) seluruh sekolah menengah atas dan sederajat akan melakukan pengumuman hasil ujian Nasional 2014 yang mana tes sudah dilakukan pada tanggal pada 14-16 April 2014 lalu. Tahun ini tercatat tingkat kelulusan Ujian Nasional (UN) jenjang SMA/MA mencapai 99,52 persen. Dari total peserta UN SMA/MA yang berjumlah 1.632.757 siswa, sebanyak 7.811 (0,48 persen) dinyatakan tidak lulus UN ...

  • Struktur Kurikulum 2013

    Dalam teori kurikulum (Anita Lie, 2012) keberhasilan suatu kurikulum merupakan proses panjang, mulai dari kristalisasi berbagai gagasan dan konsep ideal tentang pendidikan, perumusan desain kurikulum, persiapan pendidik dan tenaga kependidikan, serta sarana dan prasarana, tata kelola pelaksanaan kurikulum --termasuk pembelajaran-- dan penilaian pembelajaran dan kurikulum. Struktur kurikulum dalam hal perumusan desain kurikulum, menjadi amat penting. Karena begitu struktur yang disiapkan tidak mengarah sekaligus menopang pada ...

  • Pendaftaran Peserta Didik Baru Tahun 2015/2016

    Pendaftaran : Tanggal 1 Juli s/d 4 Juli 2015 Pengumuman Peserta Didik Baru yang diterima: Tanggal 8 Juli 2015 Persyaratan Pendaftaran : 1. Menyerahkan Surat Keterangan Hasil Ujian (SHUN) asli; 2. Menyerahkan foto copy ijazah yang telah dilegalisir 2 (dua) lembar 3. Menyerahkan foto copy SHUN yang telah dilegalisir 2 (dua) lembar 5. Menyerahkan Formulir Pendaftaran yang telah diisi dengan lengkap 6. Menyerahkan foto copy NISN 7. Apabila Ijasah dan atau SHUN belum keluar maka pendaftar menyerahkan : • Raport asli SMP/MTs • Foto copy Daftar Kolektif Hasil Ujian Nasional (DKHUN) yang telah diligalisir • Surat Keterangan Lulus dari SMP/MTs Bagi Siswa yang berprestasi : Nilai Raport Peringkat Pararel 1 - 10 (semester 5) dan memiliki NUN minimal 34,00 akan mendapatkan fasilitas : 1. Bebas SPP 6 bulan 2. Mendapatkan Seragam 1 Stell ...

Senin, 15 Juni 2015

PPDB Tahun Pelajaran 2015/2016

Diterbitkan Oleh: Gemilang Magazine | 14.41 Kategori:

Pendaftaran : Tanggal 1 Juli s/d 4 Juli 2015
Pengumuman Peserta Didik Baru yang diterima: Tanggal 8 Juli 2015

Persyaratan Pendaftaran :
1. Menyerahkan Surat Keterangan Hasil Ujian (SHUN) asli; 
2. Menyerahkan foto copy ijazah yang telah dilegalisir 2 (dua) lembar 
3. Menyerahkan foto copy SHUN yang telah dilegalisir 2 (dua) lembar 
5. Menyerahkan Formulir Pendaftaran yang telah diisi dengan lengkap 
6. Menyerahkan foto copy NISN
7. Apabila Ijasah dan atau SHUN belum keluar maka pendaftar menyerahkan :
 • Raport asli SMP/MTs 
 • Foto copy Daftar Kolektif Hasil Ujian Nasional (DKHUN) yang telah diligalisir 
 • Surat Keterangan Lulus dari SMP/MTs 

Bagi Siswa yang berprestasi :
Nilai Raport Peringkat Pararel 1 - 10 (semester 5) dan memiliki NUN minimal 34,00 
akan mendapatkan fasilitas :
1. Bebas SPP 6 bulan
2. Mendapatkan Seragam 1 Stel

Senin, 01 Juni 2015

Siswa SMAGO yang diterima PTN Tahun 2015

Diterbitkan Oleh: Gemilang Magazine | 09.24 Kategori:
Berikut ini adalah sebagian daftar nama siswa yang diterima di Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2015.


Jumat, 12 September 2014

Formulir Peserta Didik

Diterbitkan Oleh: Gemilang Magazine | 10.10 Kategori:

Contoh Formulir Peserta Didik
Pesan dari Sekolah:
Diberitahukan untuk siswa kelas X, XI, XII untuk segera mengumpulkan Formulir Peserta Didik yang telah dibagikan. Formulir harus diisi dengan lengkap sesuai kolom yang ada. Apabila formulir hilang bisa minta kembali di Ruang TU atau menghubungi Pak M. huda atau bisa download disini. Dan Pedoman pengisianya bisa download disini.

Akreditasi 2014

Diterbitkan Oleh: Gemilang Magazine | 09.45 Kategori:

Suasana saat penilaian
Kali ini kami akan membahas akreditasi sekolah yang diselenggarakan pada tanggal 20 Agustus 2014 kemarin. Sudah berbulan-bulan sekolah sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk menyambut akreditasi yang diadakan 5 tahun sekali ini. Bapak dan ibu guru pun mulai bekerja keras dibantu oleh staf tata usaha mulai dari mempersiapkan data yang dibutuhkan hingga gotong-royong membersihkan area sekolah dan ruang lainya. Dengan semangat gotong-royong tersebut diharapkan sekolah mampu mempertahankan nilai Akreditasi A yang sudah dicapai sebelumnya. Mungkin kamu masih penasaran dan belum tau apa Akreditasi itu?  Maka simaklah artikel yang sudah kami dapatkan dari Pak Ahmad Sudrajat berikut ini.
1. Apa Akreditasi Sekolah itu?
Akreditasi sekolah adalah kegiatan penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentuksn kelayakan dan kinerja sekolah.

2. Apa Dasar Hukum Akreditasi Sekolah?
Dasar hukum akreditasi sekolah utama adalah : Undang Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 60, Peraturana Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Pasal 86 & 87 dan Surat Keputusan Mendiknas No. 87/U/2002.

3. Apa Tujuan Akreditasi Sekolah?
Akreditasi sekolah bertujuan untuk : (a) menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah dalam menyelenggarakan layanan pendidikan dan (b) memperoleh gambaran tentang kinerja sekolah

4. Apa Fungsi Akreditasi Sekolah?
Fungsi akreditasi sekolah adalah : (a) untuk pengetahuan, yakni dalam rangka mengetahui bagaimana kelayakan & kinerja sekolah dilihat dari berbagai unsur yang terkait, mengacu kepada baku kualitas yang dikembangkan berdasarkan indikator-indikator amalan baik sekolah, (b) untukakuntabilitas, yakni agar sekolah dapat mempertanggungjawabkan apakah layanan yang diberikan memenuhi harapan atau keinginan masyarakat, dan (c) untuk kepentinganpengembangan, yakni agar sekolah dapat melakukan peningkatan kualitas atau pengembangan berdasarkan masukan dari hasil akreditasi

5. Apa Prinsip-Prinsip Akreditasi Sekolah?
Prinsip – prinsip akreditasi yaitu : (a) objektif, informasi objektif tentangg kelayakan dan kinerja sekolah, (b) efektif, hasil akreditasi memberikan informasi yang dapat dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan, (c) komprehensif, meliputi berbagai aspek dan menyeluruh, (d) memandirikan, sekolah dapat berupaya meningkatkan mutu dengan bercermin pada evaluasi diri, dan (d) keharusan (mandatori), akreditasi dilakukan untuk setiap sekolah sesuai dengan kesiapan sekolah.

6. Apa Karakteristik Sistem Akreditasi Sekolah?
Sistem akreditasi memiliki karakteristik : (a) keseimbangan fokus antara kelayakan dan kinerja sekolah, (b) keseimbangan antara penilaian internal dan eksternal, dan (d) keseimbangan antara penetapan formal peringkat sekolah dan umpan balik perbaikan

7. Apa Cakupam Akreditasi Sekolah?
Akreditasi sekolah dilaksanakan mencakup : (a) Lembaga satuan pendidikan (TK, SD, SMP, SMA) dan (b) Program Kejuruan/kekhususan (SDLB, SMPLB, SMALB, SMK)

8. Apa Komponen Penilaian Akreditasi Sekolah ?
Akreditasi sekolah mencakup penilaian terhadap sembilan komponen sekolah, yaitui (a) kurikulum dan proses belajar mengajar; (b) administrasi dan manajemen sekolah; (c) organisasi dan kelembagaan sekolah; (d) sarana prasarana (e) ketenagaan; (f) pembiayaan; (g) peserta didik; (h) peranserta masyarakat; dan (1) lingkungan dan kultur sekolah. Masing-masing kompoenen dijabarkan ke dalam beberapa aspek. Dari masing-aspek dijabarkan lagi kedalam indikator. Berdasarkan indikator dibuat item-item yang tersusun dalam Instrumen Evaluasi Diri dan Instrumen Visitasi.

9. Bagaimana Prosedur Akreditasi Sekolah ?
Akreditasi dilaksanakan melalui prosedur sebagai berikut : (a) pengajuan permohonan akreditasi dari sekolah; (b) evaluasi diri oleh sekolah; (c) pengolahan hasil evaluasi diri ; (d) visitasi oleh asesor; (e) penetapan hasil akreditasi; (f) penerbitan sertifikat dan laporan akreditasi

10. Bagaimana Sekolah Mempersiapkan Akreditasi Sekolah?
Dalam mempersiapkan akreditasi, sekolah melakukan langkah-langkah sebagai berikut : (a) Sekolah mengajukan permohonan akreditasi kepada Badan Akreditasi Propinsi (BAP)-S/M untuk SLB, SMA, SMK dan SMP atau kepada Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota untuk TK dan SD Pengajuan akreditasi yang dilakukan oleh sekolah harus mendapat persetujuan atau rekomendasi dari Dinas Pendidikan; (b) Setelah menerima instrumen evaluasi diri, sekolah perlu memahami bagaimana menggunakan instrumen dan melaksanakan evaluasi diri. Apabila belum memahami, sekolah dapat melakukan konsultasi kepada BAN-SM mengenai pelaksanaan dan penggunaan instrumen tersebut; (c) Mengingat jumlah data dan insformasi yang diperlukan dalam proses evaluasi diri cukup banyak, maka sebelum pengisian instrumen evaluasi diri, perlu dilakukan pengumpulan berbagai dokumen yang diperlukan sebagai sumber data dan informasi

11. Apa Persyaratan Sekolah agar Dapat Mengikuti Akreditasi?
Sekolah dapat diikutsertakan aktrditasi apabila : (a) memiliki surat keputusan kelembagaan (UPT); (b) memiliki siswa pada semua tingkatan; (c) memiliki sarana dan prasarana pendidikan; (d) memiliki tenaga kependidikan; (e) melaksanakan kurikulum nasional; dan (f) telah menamatkan siswa.

12. Siapa Pelaksana Akreditasi Sekolah ?
Pelaksana akreditasi sekolah terdiri dari : (a) Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M), (b) Badan Akreditasi Propinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M), dan (c) Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota . Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) merupakan: badan non struktural yang secara teknis bersifat independen dan profesional yang terdiri atas unsur-unsur masyarakat, organisasi penyelenggara pendidikan, perguruan tinggi, dan organisasi yang relevan..yang memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan, standar, sistem,dan perangkat akreditasi secara nasional. Badan Akreditasi Propinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) berkewenangan untuk melaksanakan kegiatan akreditasi SMP, SMA, SMK dan SLB. Sedangkan, Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota berkewenangan melaksanakan akreditasi untuk TK dan SD.

13. Apa Hasil dari Akreditasi ?
Hasil akreditasi berupa : (a) Sertifikat Akreditasi Sekolah, dan (b) Profil Sekolah, kekuatan dan kelemahan, dan rekomendasi.Sertifikat Akreditasi Sekolah adalah surat yang menyatakan pengakuan dan penghargaan terhadap sekolah atas status dan kelayakan sekolah melalui proses pengukuran dan penilaian kinerja sekolah terhadap komponen-komponen sekolah berdasarkan standar yang ditetapkan BAN-SM untuk jenjang pendidikan tertentu.

14. Bagaimana Menetapkan Hasil Akreditasi ?
Laporan tim asesor yang memuat hasil visitasi, catatan verifikasi, dan rumusan saran bersama dengan hasil evaluasi diri akan diolah oleh BAN-S/M untuk menetapkan nilai akhir dan peringkat akreditasi sekolah sesuai dengan kondisi nyata di sekolah. Penetapan nilai akhir dan peringkat akreditasi dilakukan melalui rapat pleno BAN-SM sesuai dengan kewenangannya. Rapat pleno penetapan hasil akhir akreditasi harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu (50 % + 1) anggota BAN-SM Nilai akhir dan peringkat akreditasi juga dilengkapi dengan penjelasan tentang kekuatan dan kelemahan masing-masing komponen dan aspek akreditasi, termasuk saran-saran tindak lanjut bagi sekolah, Dinas Pendidikan, maupun Departemen Pendidikan Nasional dalam rangka peningkatan kelayakan dan kinerja sekolah di masa mendatang. Penjelasan kualitatif dan saran-saran harus merujuk pada hasil temuan dan bersifat spesifik agar mempermudah pihak sekolah untuk melakukan pengembangan dan perbaikan internal dan pihak terkait (pemerintah daerah dan dinas pendidikan) melakukan pemberdayaan dan pembinaan lebih lanjut terhadap sekolah.

15. Berapa Lama Masa Berlaku Akreditasi ?
Masa berlaku akreditasi selama 4 tahun. Permohonan Akreditasi Ulang 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Akreditasi Ulang untuk perbaikan diajukan sekurang-kurangnya 2 tahun sejak ditetapkan.

16. Bagaimana Pengaduan atas Hasil Akreditasi ?
Ketidakpuasan terhadap hasil akreditasi dapat disampaikan kepada BAN-S/M dengan tembusan BAP-S/M /UPA Kabupaten/Kota setempat dan BAN-S/M melakukan verifikasi dan evaluasi, menyampaikan hasilnya kepada BAP-S/M/UPA Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti

17. Apa Tindak Lanjut Hasil Akreditasi ?
Hasil akreditasi ditindaklanjuti oleh Departemen Pendidikan Nasional, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Penyelenggara sekolah guna kepentingan peningkatan mutu sekolah
Nah.. itulah makna dari Akreditasi Sekolah mudah-mudahan bisa menambah wawasan kita dan bermanfaat bagi kita semua.

Jumat, 04 Juli 2014

Safari Jurnalistik Radar Kediri 2014

Diterbitkan Oleh: Gemilang Magazine | 08.14 Kategori:

Kamis, 05 Juni 2014

Ada CCTV Di Sekolah Kita

Diterbitkan Oleh: Gemilang Magazine | 13.25 Kategori:

Kamera CCTV telah banyak di temui di berbagai tempat perbelanjaan seperti supermarket, mall, Hypermarket dan pertokoan. Termasuk di berbagai perkantoran instansi pemerintah, dan swasta. CCTV bukan lagi sebuah barang yang langka, atau alat elektronik yang terbatas pemakaiannya.
Kamera CCTV pun kini telah di aplikasikan ke lembaga pendidikan, dengan pemasangan CCTV di berbagai sudut sekolah maupun kelas. Lantas bagaimanakah fungsi CCTV yang kini berkembang menjadi salah satu pra sarana pendukung jalannya kegiatan belajar di berbagai sekolah ?
Kita simak uraiannya tentang manfaat kamera CCTV di sekolah pada artikel dibawah ini.

CCTV Untuk Kelas
Sebagaimana jalannya kegiatan belajar mengajar, seluruh kegiatan atau aktivitas para pelajar tidak mudah di pantau keseluruhan oleh tenaga pengajar. Pemanfaatan CCTV di gunakan untuk pengoptimalan pemantauan seluruh aktivitas dalam ruangan kelas tersebut.
Dengan penempatan yang tepat maka kegiatan belajar-mengajar akan terpantau dengan jelas di kamera CCTV, bukan hanya murid yang di pantau namun guru pun jelas akan terlihat bagaimana cara mengajarnya.Bahkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh juga mendukung pengawasan kegiatan kelas dengan menggunakan kamera CCTV yang dipasang di sekolah-sekolah.
Dan beliau berharap para pelajar tidak terganggu atau stress, dengan keberadaan kamera CCTV tersebut. Menurut beliau, penggunaan kamera CCTV sudah biasa, tidak hanya di sekolah, tetapi juga di perkantoran dan lainnya

Kamera CCTV sebagai media Evaluasi
Hasil rekaman kamera CCTV ini dapat berfungsi sebagai media evaluasi yang tepat untuk memaksimalkan cara terbaik untuk penyampaian informasi di ruang kelas, mengetahui aktivitas pelajar dan dapat membedakan si “malas” dan si “rajin”.
Kamera CCTV juga dapat digunakan untuk penunjang pengembangan guru atau tenaga pengajar. CCTV  dapat dimanfaatkan dalam penelitian cara pembelajaranya, contohnya dalam kegiatan  evaluasi pengajaran terbuka para guru pengamat tidak perlu berada di ruangan yang sama dengan guru yang akan di evaluasi, mereka akan mengamati langsung dari DVR di ruangan terpisah. Hasil rekaman CCTV ini juga dapat di gunakan kembali untuk di cermati di kemudian hari.

CCTV untuk lingkungan sekolah
Selain penempatan kamera CCTV di ruang kelas, CCTV di lingkungan sekolah pun dinyatakan perlu. Misal penempatan kamera CCTV pada gerbang masuk, lorong kelas, tempat parkir, ruang lab dan ruang guru.
Untuk penempatan kamera CCTV pada gerbang masuk ini berfungsi untuk mengawasi siapa yang sering datang terlambat baik guru maupun murid dan untuk lorong kelas ini berfungsi untuk mengamati lalu lalang siswa yang keluar kelas.
Untuk manfaat kamera CCTV non akademis yaitu pengawasan tempat parkir atau inventaris sekolah di laboratorium agar selalu aman dan terpantau.
Disekolah kita SMAN 1 Gondang tercinta telah dipasang sementara 8 titik kamera CCTV. Kamera 1 dan 2 dipasang di sebelah kanan dan kiri joglo, kamera 3 dipasang di ruang Tata Usaha, kamera 4 dipasang di Ruang Guru, kamera 6 berada di atas ruang komputer menghadap ke barat (menghadap lapangan basket) sedangkan kamera 7 dan 8 dipasang di timur ruang kelas kelas X-1 dan X-8 menghadap ke selatan (menghadap tempat parkir, kolam dan kantin).
Itulah dia berbagai manfaat kamera CCTV untuk sekolah, kamera CCTV dapat terus di kembangkan untuk memantau berbagai kegiatan pendidikan.

Selasa, 27 Mei 2014

Hasil Seleksi diterima SNMPTN 2014 Siswa SMAN 1 Gondang

Diterbitkan Oleh: Gemilang Magazine | 11.06 Kategori: ,
SNMPTN merupakan pola seleksi nasional berdasarkan penjaringan prestasi akademik dengan menggunakan nilai rapor dan prestasi-prestasi lainnya.Kemudian nilai rapor itu kita masukkan dalam
Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) yang berfungsi sebagai basis data yang berisikan rekam jejak kinerja sekolah dan prestasi akademik siswa.
Dan Sekolah yang berhak mengikutsertakan siswanya dalam SNMPTN adalah sekolah yang mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan yang mengisikan data prestasi siswa di PDSS. Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang memiliki rekam jejak prestasi akademik di PDSS. SMA Negeri 1 Gondang memiliki jumlah siswa kelas XII sebanyak 220 siswa, dari 220 siswa yang mendaftar SNMPTN sebanyak 155 siswa (96 siswa IPA + 59 siswa IPS) dan sisanya mendaftar di Polri, TNI, serta Sekolah di akademi Keperawatan dll.
Berdasarkan info dari situs resmi SNMPTN, Pengumuman Hasil seleksi akan diumumkan hari ini(Selasa/27/5/2014) pukul 12.00 WIB. Siswa bisa mengakses di "https://web.snmptn.ac.id/siswa/login". kemudian login menggunakan No Pendaftaran/NISN dan Tanggal Lahir siswa.
Selain itu sekolah juga menampilkan hasil seleksi secara kolektif di website SMAN 1 Gondang.

Muhsinul Huda
  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube